" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > waris dari ibu yang masih hidup < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " pak ustadz , kami keluarga tiga orang semua perempuan . ayah kami sudah lama tinggal . tinggal ibu kami yang masih hidup . ibu saya punya rumah yang cukup besar . " , " yang saya ingin tanya . " , " 1 . ibu saya niat rumah itu akan waris / wasiat kepada saya bagai anak yang paling bungsu , bisa tidak ? " , " 2 . bagi waris yang bagaimana kalau kami tidak punya saudara laki - laki ? " , " 3 . untuk ibu saya hukum bagaimana sebab dia tetap kekeh rumah itu untuk saya ( anak bungsu ) . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 23 march 2006 04 :34  " , "  4 . 718 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " pak ustadz , kami keluarga tiga orang semua perempuan . ayah kami sudah lama tinggal . tinggal ibu kami yang masih hidup . ibu saya punya rumah yang cukup besar . " , " yang saya ingin tanya . " , " 1 . ibu saya niat rumah itu akan waris / wasiat kepada saya bagai anak yang paling bungsu , bisa tidak ? " , " 2 . bagi waris yang bagaimana kalau kami tidak punya saudara laki - laki ? " , " 3 . untuk ibu saya hukum bagaimana sebab dia tetap kekeh rumah itu untuk saya ( anak bungsu ) . " , " n " , " 1 . kalau rumah itu milik ayah , tentu saja ibu tidak boleh beri begitu saja . namun harus bagi sesuai dengan atur bagi waris . akan tetapi bila rumah itu memang 100 milik ibu , bila beliau hendak rumah itu beri kepada anda bagai anak , nama bukan waris . tetapi nama hibah . " , " hibah itu beri , boleh beri kepada siapa saja , baik ahli waris sendiri atau pun orang lain . nama juga beri , maka boleh beri kepada siapa saja . besar pun tidak ada batas , boleh bagi dan boleh seluruh . syarat hanya satu , yang beri dan yang beri dua masih hidup . " , " sebab kalau beri itu baru laksana sudah wafat , nama bukan hibah tetapi wasiat . si ibu wasiat bahwa bila beliau wafat , rumah milik akan jadi milik anda . dan cara ini hukum haram . sebab anda adalah ahli waris beliau . bagai ahli waris , anda tidak boleh terima wasiat . yang boleh adalah terima waris , di mana tentu dan besar sudah jelas . " , " kalau pun ibu hendak rumah itu jadi milik anda , harus bagi dengan saudara anda cara atur waris . " , " 2 . adapun masalah bagi waris dari harta milik ayah anda , ahli waris adalah ibu anda bagai istri . beliau dapat 1 / 8 dari total harta tinggal milik ayah . atau sama dengan 12 , 5 dari total nilai . " , " sedang anda tiga yang perempuan semua , tiga dapat 2 / 3 dari total harta tinggal ayah . silah angka 2 / 3 itu anda bagi jadi tiga bagi sama besar untuk masing - masing . maka masing - masing anak perempuan akan dapat 2 / 3 x 1 / 3  2 / 9 bagi . " , " telah ambil 1 / 8 dan 2 / 3 tiga , maka harta tinggal ayah sekarang sisa tinggal sedikit . yaitu : " , " 1 - ( 1 / 8  2 / 3 )  sisa " , " 1 - ( 3 / 24  16 / 24 )  sisa " , " 1 - 19 / 24  sisa " , " 24 / 24 - 19 / 24  " , " . " , " harta itu sisa tinggal 5 / 24 bagi . buat siapa harta ini ? " , " harta sisa ini jadi hak para ashabah . bagai contoh , saudara almarhum , paman ( saudara kandung ayah ) dan lain . erti ' ashabah yang sangat masyhur di kalang ulama " , " ialah orang yang kuasa harta waris karena ia jadi ahli waris tunggal . selain itu , ia juga terima seluruh sisa harta waris telah " , " terima dan ambil bagi masing - masing . " , " misal almarhum ayah punya lima saudara laki semua atau perempuan semua , maka mereka akan dapat masing - masing 1 / 24 bagi . tapi kalau campur laki dan perempuan , maka harus bagi lagi dengan tentu yang laki - laki dapat 2 kali lebih besar dari yang perempuan . "
